Oleh : Adi Rahman, SE
Salah satu topik hangat di bulan Maret dan April 2011 ini adalah agenda kegiatan pemenuhan kewajiban perpajakan. Akhir bulan Maret adalah batas waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan akhir bulan April merupakan batas waktu penyerahan SPT PPh badan usaha.
Tak pelak lagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun ramai diserbu masyarakat, baik yang bertindak atas nama pribadi maupun badan usaha untuk mengurus SPT dan kelengkapannya seperti yang terjadi di KPP Pratama Jambi. Sebagai warga negara yang baik dan patuh pada pemerintah, memang sudah selayaknya kita mematuhi aturan-aturan pemerintah. Dengan membayar pajak berarti telah turut serta berkontribusi dalam pembangunan. Dana pajak sebagai salah satu sumber pemasukan APBN dan APBD selanjutnya dikelola oleh pemerintah untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan negara dan pembangunan fasilitas-fasilitas umum seperti: jalan, jembatan, gedung sekolah, rumah sakit dan lain sebagainya.
Namun sangat disayangkan dengan adanya kasus yang terjadi beberapa waktu lalu, seperti kasus ulah seorang oknum petugas pajak bernama Gayus Tambunan yang telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan korupsi, membuat masyarakat berpersepsi buruk terhadap institusi yang mempunyai semboyan cakti budhi bakti itu. Selain itu pro dan kontra seputar hak angket pajak di DPR RI dimana sebagian menginginkan agar kasus-kasus pajak diselesaikan secara tuntas namun oleh sebagian yang lain ditolak sehingga sempat memunculkan kerenggangan diantara mereka, kembali lagi kejadian tersebut membuat persepsi masyarakat menjadi tidak baik dan meragukan kredibilitas pengelolaan pajak di tanah air.
Untuk itu tugas berat pemulihan persepsi masyarakat benar-benar harus dijalankan oleh Pemerintah dalam hal ini institusi pajak. Karena jika target penerimaan pajak tidak kesampaian, yang disebabkan oleh keengganan masyarakat untuk membayar pajak, maka tentu berdampak pada terhambatnya pembangunan, jika pembangunan terhambat maka kita semuapun akan menjadi susah. Sebagai contoh jika pembangunan yang dilakukan pemerintah seperti pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan dll) terhambat akibat minimnya dana atau bahkan tidak ada dana samasekali, maka bisa dibayangkan kapan majunya negeri ini.
Upaya Pembenahan
Berkenaan dengan masalah-masalah tersebut diatas, maka sudah saatnya pemerintah khususnya Institusi Pajak segera melakukan pembenahan di semua aspek, antara lain: Pertama, Institusi pajak harus membersihkan personelnya dari praktek-praktek penyalahgunaan jabatan dan korupsi. Kedua Intitusi Pajak harus meningkatkan service excelent (pelayanan terbaik), serta mempermudah proses pengurusan pajak, jangan sampai ada lagi keluhan masyarakat ”mau bayar pajak aja susah, apa kata dunia?”. Padahal sesungguhnya para wajib pajak adalah pahlawan-pahlawan pembangunan, karena dari dana merekalah pembangunan negara ini dapat berjalan. Ketiga, Pemerintah dan institusi pajak harus lebih proaktif melakukan sosialisasi dan kampanye agar pemahaman kesadaran masyarakat tentang pajak meningkat.
Keempat, Peningkatan kualitas SDM pengelola pajak terutama masalah kejujuran dan profesionalisme. Kelima adalah perbaikan sistem teknologi informasi dan yang ke enam adalah pengawasan melekat terhadap kegiatan-kegiatan pengelolaan pajak.
Masyarakat selaku wajib pajak juga harus menyadari akan kewajiban dan tanggung jawabnya selaku warga negara, jangan juga men-generalisir atau menganggap semua pegawai pajak adalah Gayus Tambunan alias mafia pajak, alias sang koruptor, karena hal ini tentu tidak adil jika karena nila setitik rusak susu sebelanga. Masyarakat mesti jujur menyampaikan laporan SPT nya dan juga membayar pajaknya, serta jangan membuat kongkalikong (kerjasama untuk hal negatif) dengan pegawai pajak karena hal ini tentu akan berakibat menjamurnya kegiatan korupsi dan penyalahgunaan jabatan di Institusi Pajak. Mari kita semua menjadikan bulan Maret dan April 2011 ini sebagai momentum pembenahan pajak, dengan melaksanakan peran kita masing-masing, baik sebagai pegawai pengelola pajak maupun wajib pajak guna berkontribusi mengisi pembangunan karena sesungguhnya dipundak kita semua baik buruknya dan maju mundurnya negara ini.(*)
*) Adi Rahman, SE, Peneliti Balitbangda Provinsi Jambi.





