temp
temp
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA DPD RI DENGAN KONSTITUEN DI DAERAH

Oleh: Ahmad Subhan*

Tulisan singkat ini terinspirasi setelah penulis sempat bertemu dengan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jambi pada forum diskusi di Universitas Jambi (Unja) beberapa waktu lalu. Penulis sempat terlupa bahwa ada beberapa orang senator (utusan daerah) Jambi di gedung parlemen Senayan.
Selama ini kiprah anggota DPD asal Jambi nyaris tak terdengar, entah karena kurang terekspos media, kurang gebrakan, kurang sensasi, atau karena kurang kewenangan. Sejauh ini, poin yang terakhir selalu menjadi alasan dominan. Sudah menjadi kesadaran publik bahwa DPD RI memiliki kelemahan kewenangan legislasi, dimana kewenangannya tidak sebanding dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kewenangan DPD hanya terbatas pada memberi masukan dan ikut membahas undang-undang yang menyangkut daerah. Hanya memberi masukan, tidak memiliki kewenangan yang besar dalam mengesahkan undang-undang. Namun dengan keadaan demikian bukan malah menjadikan DPD inferior dan menjadi loyo dalam menjalankan fungsi perwakilan. Bagaimanapun juga dengan kondisi dan batasan tersebut, fungsi perwakilan tetap harus jalan dengan apa yang dimiliki sekarang. Kondisi demikian memaksa DPD untuk mampu menciptakan supporting system (sistem pendukung) dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsinya.
Perwakilan di daerah
Permasalahan yang penting untuk direspons ialah adanya keterputusan hubungan antara anggota DPD RI dan masyarakat yang diwakilinya (konstituen). Untuk itu perlu dibangun supporting system berupa “jembatan penghubung” antara keduanya agar fungsi artikulasi dan aspirasi berjalan secara baik dan berkesinambungan. Bagaimana caranya? Paling praktis, ialah menciptakan perwakilan di daerah baik secara material ataupun substansial.
Secara material yaitu berupa kantor atau sekretariat yang secara nyata menjalankan aktivitas menerima aspirasi, mengagregasikannya, mengartikulasikan menjadi rumusan kebijakan dan untuk kemudian mengawal (advokasi) rumusan kebijakan tersebut agar bisa menjadi kebijakan formal berupa UU, PP ataupun regulasi lain.
Secara substansial, keberadaan institusi perwakilan DPD memperlihatkan betapa anggota DPD memang jelas mewakili daerah dalam perspektif teritorial, dimana misi anggota DPD harus selaras dengan misi wilayah daerah yang diwakilinya. Logika sederhana mengisyaratkan, sebagai wakil daerah tentu juga harus banyak berada di daerah.
Tinggal diatur porsi aktivitas kapan di daerah (Jambi) dan kapan di Jakarta. Eksistensi raga anggota DPD di daerah akan memperkuat posisi mereka sebagai perwakilan daerah, terutama dari kacamata masyarakat awam. Memang saat ini kantor perwakilan DPD di Jambi sedang dalam proses konstruksi, namun perlu dipersiapkan sejak awal mekanisme sistem penjaringan aspirasi agar kantor perwakilan tersebut tidak hanya menjadi bangunan tanpa arti.
Aspirasi dan Komunikasi
Institusi kantor perwakilan DPD harus mampu menjadi wahana intermediasi aspirasi antara anggota DPD dan masyarakat daerah yang diperkuat dengan regulasi beserta juklak juknisnya.
Mekanisme penjaringan aspirasi tersebut harus jelas mengatur dari mana dan siapa saja yang menjadi sumber aspirasi, bagaimana prosedur pengajuan aspirasi, bagaimana mengolah aspirasi, dan bagaimana menindaklanjutinya.
Selain itu juga harus diciptakan mekanisme komunikasi politik yang efektif, melalui komunikasi langsung dan tidak langsung. Komunikasi langsung dari kacamata sosiologi lokal masih tetap penting untuk memperkokoh peran DPD sebagai wakil rakyat. Kita ketahui komunikasi tidak langsung dapat juga dilakukan melalui media massa, website dan blog di internet, namun jangkauannya hanya menyentuh beberapa kalangan tertentu saja (menengah ke atas).
Dengan adanya forum dengar pendapat yang dilaksanakan secara rutin dan terjadwal, maka akan menyediakan ruang bagi masyarakat umum untuk mengenal wakilnya sekaligus memberi masukan. Perlu juga disiapkan mekanisme perluasan komunikasi aspirasi ke seluruh wilayah kabupaten/kota dalam provinsi Jambi, agar penjaringan aspirasi tidak bias ibukota provinsi saja.
Bisa memanfaatkan lembaga yang sudah ada, atau membentuk lembaga baru berupa sekretariat perwakilan di kabupaten/kota.
Politik Institusi Perwakilan
Sistem institusi perwakilan DPD di daerah harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), yaitu pemda, masyarakat, dan pelaku usaha. Keterlibatan pemda mampu mendukung DPD dalam memperkuat jaringan informasi identifikasi kebutuhan daerah. Masyarakat yang terwakili dari ormas, perguruan tinggi dan LSM akan dapat mendukung objektifitas aspirasi, dan pelaku usaha mampu membantu dalam hal pengembangan aktivitas ekonomi daerah.
Secara politik keberadaan entitas kantor perwakilan di daerah mampu memperkuat daya tawar politik (political bargaining) terhadap kebijakan yang diperjuangkan DPD di hadapan DPR. Asumsinya ialah kebijakan yang diperjuangkan sudah melalui proses penyaringan aspirasi langsung dari masyarakat yang diwakili. Kata kiasannya fresh from the oven (masih murni dan masih segar karena langsung dari tangan pertama).
Berbeda dengan anggota DPR yang berasal dari parpol, dimana aspirasi yang masuk diolah dan disesuaikan terlebih dahulu dengan agenda politik parpolnya. Sedangkan DPD secara personal lebih bisa berperan sebagai pembawa agenda pembangunan daerah. Walaupun hanya empat orang, misi yang diemban jauh lebih jelas dan lebih terukur. Termasuk mudah untuk menilai kinerja anggota DPD. Tinggal dilihat sejauh mana kontribusinya terhadap daerah, terutama yang berefek langsung ke masyarakat. Wajar kemudian jika ada anggota DPD yang terpilih untuk kedua kalinya dapat kita kategorikan sebagai anggota DPD yang berhasil. Ketika anggota DPD sukses mengadvokasi kebijakan pro-daerah dan diketahui oleh konstituen di daerah, maka keberhasilan politik sudah diperolehnya.

Harapan penulis semoga institusi perwakilan DPD di daerah segera terwujud dan mampu menjadi jembatan penghubung antara para senator dengan konstituen. Mudah-mudahan tulisan ini akan termasuk aspirasi yang dicatat anggota DPD walaupun kantor perwakilan belum tegak berdiri dan mekanisme penjaringan aspirasinya belum disusun. (*)
* Ahmad Subhan, S.IP, M.Si Peneliti Balitbangda Provinsi Jambi dan staf pengajar STISIP NH Jambi.

Share on Twitter Share on FB