Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi, maka tugas pokok Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi adalah melaksanakan koordinasi, pengkajian, analisis dan perumusan kebijakan dalam upaya menjamin ketahanan pangan Untuk menyelenggaran tugas sebagaimana diuraikan tersebut maka Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi mempunyai fungsi sebagai berikut :
-
perumusan kebijakan teknis di bidang ketahaan pangan;
penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang ketahanan pangan;
pengoordinasian pelaksanaan tugas dibidang ketahanan pangan;
pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang ketahanan pangan; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas fungsi di atas, Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :
Sekretariat
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, administrasi umum dan tatalaksana, perencanaan, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, hukum, hubungan kemasyarakatan, perpustakaan dan statistik.
Fungsi Sekretariat :
-
Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang ketahanan pangan.
Mempersiapkan penyusunan rencana kegiatan, program dan anggaran.
Melaksanakan monitoring, analisis dan evaluasi kegiatan ketahanan pangan.
Mengembangkan manajemen perstatistikan dan menyusun statistik ketahanan pangan Wilayah.
Menyusun dan mengelola administrasi kepegawaian serta melakukan pembinaan administrasi keuangan Badan Ketahanan Pangan.
Mengelola administrasi dan inventaris kantor;
Mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Ketahanan Pangan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
1.1. Sub Bagian Program
Tugas :
Menyusun rencana, memonitor, mengendalikan dan mengevaluasi program, kegiatan dan anggaran di Bidang Ketahanan Pangan.
Fungsi :
-
Mengoordinasikan penyusunan dokumen program dan rencana kegiatan ketahanan pangan;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi jalannya program dan kegiatan ketahanan pangan;
Mengoordinasikan penyusunan statistik/informasi ketahanan pangan;
Merencanakan pengembangan kerjasama program ketahanan pangan ;
Menyusun laporan pelaksanaan tugas Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi ; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
1.2. Sub Bagian Keuangan
Tugas :
Melaksanakan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, perhitungan anggaran, verifikasi dan perbendaharaan serta administrasi keuangan.
Fungsi :
-
Merencanakan kebutuhan anggaran;
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan anggaran;
Verifikasi penggunaan anggaran;
Menghimpun daftar transaksi, dokumen keuangan, jurnal serta melakukan pemeriksaan atas kelengkapannya;
Menghimpun, mendokumentasikan dan menyebarluaskan bahan peraturan perundang-undangan dibidang keuangan;
Mengkoordinasikan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
Menyiapkan bahan Monitoring dan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub bagian keuangan;
Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub bagian keuangan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewenangannya.
1.3. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
Tugas :
Mengelola/melaksanakan pemeliharaan barang, perawatan kantor, kehumasan, administrasi kepegawaian, tatalaksana dan perundang-undangan.
Fungsi :
-
Mempersiapkan kelengkapan barang yang diperlukan dalam melaksanakan tugas perkantoran;
Mengatur Penggunaan dan Pemeliharaan barang/ perlengkapan kantor;
Melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Kantor dan lingkungan kantor;
Mempersiapkan penghapusan barang/perlengkapan kantor;
Mengelola pelaksanaan administrasi kepegawaian;
Melaksanakan pengembangan pola/sistem peningkatan kedisiplinan dan kinerja pegawai;
Menyiapkan bahan pelaksanaan analisis jabatan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
Menghimpun bahan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian;
Mengatur dan melaksanakan kehumasan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Ketersediaan Dan Kerawanan Pangan
Tugas :
Melaksanakan koordinasi pemantauan serta analisis terhadap penyediaan dan kebutuhan pangan, pengadaan dan cadangan pangan serta perumusan upaya pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan.
Fungsi :
-
Melakukan koordinasi pemantauan serta analisis terhadap penyediaan dan kebutuhan pangan;
Melaksanakan Identifikasi ketersediaan dan keragamam produk pangan serta kebutuhan dan pemantauan produksi pangan;
Mengkoordinasikan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan masalah pangan;
Melakukan pembinaan terhadap ketersediaan dan cadangan pangan;
Mengkoordinasikan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat serta kerawanan pangan provinsi;
Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang ketersediaan pangan dan kerawanan pangan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan fungsinya di atas, Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, dibantu oleh 2 (dua) sub bidang, yaitu :
2.1. Sub Bidang Ketersediaan dan Cadangan Pangan
Tugas :
Melakukan analisis terhadap penyediaan pangan, cadangan pangan, kebutuhan pangan serta perumusan pengelolaan pengembangan ketersediaan pangan.
Fungsi :
-
Menyiapkan bahan analisis identifikasi penyediaan dan cadangan pangan serta ketersediaan pangan;
Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi lumbung pangan;
Melaksanakan pemantauan terhadapkemampuan produksi pangan daerah;
Melaksanakan analisis ketersediaan, dan kebutuhan pangan serta potensi produksi daerah;
Mempersiapkan bahan koordinasi pencegahan, pengendalian dan penanggulangan masalah ketersediaan pangan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat;
Melaksanakan pembinaan ketersediaan pangan dan cadangan pangan masyarakat;
Menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bidang analisis ketersediaan dan cadangan pangan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2.2. Sub Bidang Kerawanan Pangan
Tugas :
Melaksanakan pemantauan dan analisis kondisi ketahanan pangan wilayah serta mempersiapkan bahan koordinasi penanganan
daerah beresiko rawan pangan.
Fungsi :
-
Menyiapkan bahan pemantauan dan analisis faktor penyebab kerawanan pangan;
Melaksanakan pemantauan dan menganalisis kerawanan pangan;
Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi antisipasi dan penanggulangan kerawanan pangan;
Memberdayakan masyarakat dalam penanganan kerawanan pangan;
Menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bidang kerawanan pangan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Distribusi dan Harga Pangan
Tugas :
Memantau dan mengamankan kebijakan harga dasar serta harga pangan yang layak, pengembangan sistem distribusi pangan, kerjasama antar lembaga dan pembinaan kelembagaan distribusi pangan dan akses pangan masyarakat.
Fungsi :
-
Menganalisis distribusi pangan;
Mengidentifikasi infrastruktur distribusi pangan;
Melaksanakan evaluasi pengembangan infrastruktur distribusi pangan provinsi dan koordinasi pengembangan infrastruktur provinsi;
Menganalisis akses pangan masyarakat;
Mengkoordinasikan pencegahan penurunan akses pangan masyarakat dan upaya peningkatan akses pangan masyarakat;
Melaksanakan pemantauan dan menganalisis implementasi harga pangan (pemerintah);
Melaksanakan penyusunan harga referensi;
Mengembangkan jaringan pasar diwilayah provinsi dan luar provinsi;
Menyiapkan bahan informasi alur distribusi pangan dari dan ke Provinsi Jambi;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang distribusi dan harga pangan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Distribusi dan Harga Pangan, dibantu oleh 2 (dua) Sub Bidang, dengan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai berikut :
3.1. Sub Bidang Sistem Distribusi dan Akses Pangan
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan analisis sistem distribusi pangan serta akses pangan masyarakat.
Fungsi :
-
Menganalisis distribusi pangan;
Mengidentifikasi infrastruktur distribusi pangan;
Mengkoordinasikan pengembangan dan peningkatan infrastruktur distribusi pangan;
Mengkoordinasikan pembinaan kelembagaan distribusi pangan;
Melaksanakan pengembangan dan peningkatan infrastruktur distribusi pangan;
Melaksanakan pengembangan sistem distribusi dan jaringan pasar komoditas pangan;
Mengevaluasi alur distribusi pangan dari dan ke Provinsi Jambi;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bidang sistem distribusi dan akses pangan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3.2. Sub Bidang Analisis Harga Pangan
Tugas :
Melaksanakan pemantauan dan menganalisis harga pangan, serta melaksanakan koordinasi dalam stabilisasi harga pangan.
Fungsi :
-
Melaksanakan pemantauan dan menganalisis harga pangan;
Menganalisis implementasi harga dasar dan harga referensi daerah;
Mengkoordinasikan antisipasi dan penanggulangan masalah harga pangan;
Melaksanakan stabilisasi harga dan pasokan bahan pangan;
Melaksanakan penyusunan harga referensi daerah;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bidang analisis harga pangan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan
Tugas :
Melaksanakan koordinasi dalam rangka penganekaragaman konsumsi pangan, peningkatan mutu dan keamanan pangan, promosi pangan serta menganalisis konsumsi pangan dan teknologi pangan.
Fungsi :
-
Mengidentifikasi konsumsi pangan masyarakat;
Mengoordinasikan pembinaan peningkatan mutu konsumsi masyarakat menuju gizi seimbang berbasis bahan baku lokal;
Melaksanakan pengembangan dan pembinaan kelembagaan sertifikasi produk pangan segar dan pabrikan skala kecil/rumah tangga;
Mengoordinasikan pembinaan penerapan standar mutu pangan wilayah;
Mengoordinasikan pemberdayaan dan pengembangan SDM, keamanan dan mutu pangan segar hasil pertanian;
Melaksanakan pembinaan sistem manajemen laboratorium uji mutu dan keamanan pangan provinsi;
Melaksanakan pembinaan kelembagaan otoritas kompeten keamanan pangan daerah;
Mengoordinasikan penerapan sertifikasi produk prima wilayah;
Mengoordinasikan Pemberdayaan pengembangan teknologi pangan lokal;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang konsumsi dan keamanan pangan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dibantu oleh 2 (dua) Sub Bidang, dengan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai berikut :
4.1. Sub Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan
Tugas :
Melaksanakan pemantauan dan menganalisis konsumsi pangan, penyusunan pola Konsumsi pangan, promosi produk pangan, serta koordinasi dalam peningkatan kualitas konsumsi pangan masyarakat.
Fungsi :
-
Melaksanakan penyusunan standar pola konsumsi pangan masyarakat;
Menganalisis konsumsi pangan masyarakat;
Melaksanakan pembinaan dan peningkatan kualitas konsumsi pangan masyarakat;
Melaksanakan percepatan dan pembinaan penganekaragaman konsumsi pangan;
Melaksanakan pemberdayaan pengembangan pangan lokal dan tradisional;
Melaksanakan pameran dan promosi produk pangan daerah;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub bidang konsumsi dan penganekaragaman pangan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
4.2. Sub Bidang Keamanan dan Penghargaan Pangan
Tugas : Melaksanakan koordinasi, mengkaji, menyiapkan bahan informasi, menyebarluaskan teknologi pengolahan pangan serta merumuskan dan menyusun langkah-langkah pengembangan teknologi pangan.
Fungsi :
-
Melaksanakan pemantauan dan mengoordinasikan pembinaan mutu dan keamanan pangan;
Mengoordinasikan sertifikasi dan registrasi produk pangan segar;
Melaksanakan penilaian/penghargaan pengembangan ketahanan pangan;
Melaksanakan pemberdayaan kelembagaan sertifikasi produk pangan segar;
Mengoordinasikan peningkatan kompetensi fungsional mutu dan keamanan pangan;
Mengoordinasikan pengembangan sistem manajemen laboratorium uji mutu dan keamanan pangan;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub bidang keamanan dan penghargaan pangan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Kelompok Kerja Fungsional
Tugas :
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai fungsi melaksanakan Sebagian tugas Teknis Badan Ketahanan Pangan sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan.
FUNGSI :
-
Melaksanakan kegiatan kearsipan.
Melaksanakan kegiatan perpustakaan.
Mengkoordinasikan penyusunan programa penyuluhan.
Melakukan inventarisasi dan identifikasi kelembagaan penyuluhan pertanian dalam mendukung ketahanan pangan.
Memfasilitasi proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha.
Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi dan sumber lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya.
Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha.
Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan.
Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha.
Menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan.
Mengembangkan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
Menyelenggarakan penyusunan programa penyuluhan.
Menyusun materi dan penyebaran informasi penyuluhan.
Menyusun konsep pengembangan dan merumuskan kebijakan penyuluhan.


