temp
temp
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Visi

Menjadi Institusi Yang Prima Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Menuju Masyarakat Yang Sejahtera .

Misi

Sesuai dengan fungsi dan visi yang ingin diwujudkan, maka misi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi adalah

  1. Meningkatkan Kemampuan Aparat Dan Peranserta Lembaga Masyarakat Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan.
  2. Peningkatan Kualitas Pengkajian Dan Perumusan Kebijakan Pembangunan Ketahanan Pangan.
  3. Peningkatan Koordinasi Dalam Perumusan Kebijakan Dan Pengembangan Ketahanan Pangan Serta Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaannya.

Tujuan dan Sasaran

  1. Tujuan

    Tujuan merupakan penjabaran dari pernyataan misi. Tujuan yang dituangkan di sini merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan INPRES Nomor 7 Tahun 1999 dan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2000. Adapun tujuan dari perencanaan strategis Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi pada tahun 2011-2015 adalah :

    1. Meningkatkan kualitas pengkajian dan perumusan serta pengembangan dan pemantauan ketahanan pangan;
    2. Meningkatkan koordinasi dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan ketahanan pangan;
    3. Meningkatkan pembinaan pemantapan kelembagaan ketahanan pangan;
    4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencapai kemandirian pangan;
    5. Meningkatkan kualitas pelayanan prima dalam mendukung kegiatan ketahanan pangan.

  2. Sasaran

    Sasaran organisasi merupakan bagian integral dalam proses perencanaan stratejik instansi pemerintah, atau merupakan penjabaran dari tujuan secara nyata oleh instansi - instansi pemerintah dalam jangka waktu tahunan. Fokus utama dalam penentuan sasaran ini adalah tindakan dan alokasi sumberdaya dalam kegiatan organisasi. Sasaran yang ingin diwujudkan dalam perencanaan stratejik Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi (BKP) periode 2011 - 2015 adalah :

    1. Peningkatan kualitas pengkajian dan perumusan serta pengembangan dan pemantauan ketahanan pangan;
    2. Peningkatan koordinasi dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan ketahanan pangan.
    3. Peningkatan pembinaan pemantapan kelembagaan ketahanan pangan.
    4. Peningkatan peran serta masyarakat dalam mencapai kemandirian pangan.
    5. Peningkatan kualitas pelayanan prima dalam mendukung kegiatan ketahanan pangan.

Strategi

Aspek Penyelenggaraan penyuluhan;

  1. Meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam penyelenggaraan penyuluhan;
  2. Meningkatkan mutu programa penyuluhan yang mendukung pengembangan agribisnis, diversifikasi pangan, dan pertanian berkelanjutan;
  3. Mengembangkan sistem informasi penyuluhan melalui teknologi informasi;
  4. Menyusun dan menyebarkan materi penyuluhan melalui media cetak dan elektronik ;
  5. Menyediakan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan ;
  6. Meningkatkan jejaring dan kerjasama di bidang penyuluhan tingkat kabupaten, provinsi dan pusat.

Aspek Kelembagaan Penyuluhan;

  1. Meningkatkan pengembangan kelembagaan petani dan nelayan baik dari segi struktur dan fungsi;
  2. Memberikan advokasi kepada pemerintahan Kab/kota dalam melaksanakan Undang-undang No. 16 Tahun 2006;
  3. Membetuk dan memfungsikan Komisi Penyuluhan Provinsi (KPP) dan Komisi Penyuluhan Kab/Kota (KPK)
  4. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan pelaku utama dalam bentuk penyediaan pedoman (norma, standar dan kriteria);
  5. Memberikan reward bagi Balai Penyuluhan, Gapoktan dan Poktan terbaik.

Aspek Ketenagaan

  1. Mengusulkan formasi kebutuhan penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian, serta memberdayakan penyuluh swadaya dan swasta untuk memenuhi kebijakan "satu desa satu penyuluh";
  2. Meningkatkan kompetensi penyuluh melalui sistem pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh dan teknis agribisnis;
  3. Menata jenjang karir penyuluh PNS dan memberikan penghargaan bagi penyuluh berprestasi;
  4. Memberikan penghargaan kepada pelaku utama berprestasi.

Kebijakan

Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait dan ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah ataupun masyarakat/stakeholders agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Adapun Kebijakan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi adalah :

  1. Peningkatan Ketersediaan dan Penanganan Rawan Pangan.
  2. Peningkatan Distribusi Pangan.
  3. Peningkatan Diversifikasi Pangan diarahkan untuk :
    • pengembangan pangan sesuai sumberdaya lokal;
    • peningkatan diversifikasi konsumsi pangan yang beragam dan bergizi seimbang;
    • peningkatan kualitas pangan yang aman dan halal.
  4. Peningkatan Manajemen Ketahanan Pangan diarahkan untuk :
    peningkatan keterbukaan dalam perumusan kebijakan dan manajemen pembangunan ketahanan pangan; peningkatan evaluasi, pengawasan, dan pengendalian manajemen pembangunan ketahanan pangan; penyelarasan pembangunan ketahanan pangan antar sektor dan wilayah.
  5. Pengembangan dan Peningkatan keamanan pangan ;
    • Pemberian sertifikat pangan segar;
    • Registrasi produk pangan;
    • Pemantauan dan pengawasan keamanan pangan.

PROGRAM DAN KEGIATAN

  1. Program Pokok
    1. Existensi Desa Mandiri Pangan (DEMAPAN);
    2. Ketangguhan lembaga distribusi pangan masyarakat;
    3. Peningkatan keanekaragaman pangan melalui kader pangan, PKK;
    4. Peningkatan keamanan komoditas hortikultura (Prima 3);
    5. Penguatan organisasi penyuluhan.
  2. Program Kegiatan Lintas SKPD
    1. Program Peningkatan Ketahanan Pangan

      Program Peningkatan Ketahanan Pangan bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan dan keberlanjutan Ketahan Pangan sampai ke tingkat rumah tangga. Sasaran program ini adalah :

      • Mantapnya ketersediaan pangan di tingkat wilayah.
      • Berkembangnya diversifkasi produksi dan konsumsi pangan.
      • Meningkatnya kemandirian pangan masyarakat
      • Terbangunnya kesadaran aparat, petani dan swasta dalam upaya peningkatan Ketahanan Pangan

    2. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani

      Program Peningkatan Kesejahteraan Petani bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat pertanian (petani dan nelayan) dalam upaya peningkatan Ketahanan Pangan. Sasaran yang ingin dicapai adalah :

      • Meningkatnya kemampuan petani dalam mengakses pangan di wilayahnya dengan harga dan lokasi terjangkau serta pangan yang bermutu dan pola konsumsi yang lebih baik di wilayah marjinal atau daerah rawan pangan.
      • Meningkatnya kemampuan peran aktif petani dalam peningkatan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga dan wilayah.
      • Meningkatnya permodalan bagi petani dalam mewujudkan ketahanan pangan.